Pendidikan Kewarganegaraan
Materi Pelajaran Kelas XI
1.PENGERTIAN BUDAYA DEMOKRASI
1. Budaya Demokrasi, adalah pola pikir,
pola sikap, dan pola tindak warga masyarakat yang sejalan dengan nilai-nilai
kemerdekaan, persamaan dan persaudaraan antar manusia yang berintikan
kerjasama, saling percaya, menghargai keanekaragaman, toleransi,
kesamaderajatan, dan kompromi.
2. International Commision of Jurist (ICJ), demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan dimana
hak untuk membuat keputusan-keputusan politik diselenggarakan oleh wn melalui
wakil-wakil yg dipilih oleh mereka dan bertanggung jawab kepada mereka melalui
suatu proses pemilihan yg bebas.
3. Abraham Lincoln, demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat,oleh rakyat
dan untuk rakyat.
4. Giovanni Sartori, memandang demokrasi sebagai suatu sistem di mana tak seorangpun dapat memilih dirinya
sendiri, tak seorangpun dapat menginvestasikan dia dgn kekuasaannya, kemudian
tidak dapat juga untuk merebut dari kekuasaan lain dengan cara-cara tak
terbatas dan tanpa syarat.
5. Ensiklopedi Populer Politik Pembangunan Panca-sila, demokrasi adalah suatu
pola pemerintahan dalam mana kekuasaan untuk memerintah berasal dari mereka
yang diperintah.
2.
Unsur-unsur budaya
demokrasi adalah :
1.
Kebebasan, adalah keleluasaan untuk membuat pilihan terhadap beragam pilihan
atau melakukan sesuatu yang bermamfaat untuk kepentingan bersama atas kehendak
sendiri tanpa tekanan dari pihak manapun. Bukan kebebasan untuk melakukan hal
tanpa batas. Kebebasan harus digunakan untukhal yang bermamfaat bagi
masyarakat, dengan cara tidak melanggar aturan yang berlaku.
2.
Persamaan, adalah Tuhan menciptakan manusia dengan harkat dan martabat yang
sama. Di dalam masyarakat manusia memiliki kedudukan yang sama di depan
hukum,politik, mengembangkan kepribadiannya masing-masing, sama haknya untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
3.
Solidaritas, adalah kesediaan untuk memperhatikan kepentingan dan bekerjasama
dengan orang lain. Solidaritas sebagai perekat bagi pendukung demokrasi
agar tidak jatuh kedalam perpecahan.
4.
Toleransi, adalah sikap atau sifat toleran. Toleran artinya bersikap
menenggang (menghargai, membiarkan, membolehkan) pendirian (pendapat,
pandangan, kepercayaan, kebiasaan, kelakuan, dll) yang bertentangan atau
berbeda dengan pendirian sendiri.
5.
Menghormati Kejujuran, adalah keterbukaan untuk menyatakan kebenaran, agar
hubungan antar pihak berjalan baik dan tidak menimbulkan benih-benih konplik di
masa depan.
6.
Menghormati penalaran, adalah penjelasan mengapa seseorang memiliki pandangan
tertentu, membela tindakan tertentu,dan menuntut hal serupa dari orang lain. Kebiasaan
memberipenalaran akan menumbuhkan kesadaran bahwa ada banyakalternatif sumber
informasi dan ada banyak cara untuk mencapai tujuan.
7.
Keadaban, adalah ketinggian tingkat kecerdasan lahir-batin atau kebaikan budi
pekerti. Perilaku yang beradab adalah perilaku yang mencerminkan
penghormatan terhadap dan mempertimbangkan kehadiran pihak lain yang tercermin
dalam sopan santun, dan beradab.
3. Prinsip-prinsip
demokrasi secara umum meliputi :
a).
Kekuasaan suatu negara sebenarnya berada di tangan rakyat atau kedaulatan ada
di tangan rakyat.
b).
Masing-masing orang bebas berbicara, mengeluarkan pendapat, beda pendapat, dan
tidak ada paksaan.
4. Prinsip-prinsip
demokrasi Pancasila adalah :
a).
Kedaulatan di tangan rakyat
b).
Pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia
c).
Pemerintahan berdasar hukuk (konstitusi)
d).
Peradilan yang bebas dan tidak memihak
e).
Pengambilan keputusan atas musyawarah
f).
Adanya partai plitik dan organisasi sosial politik
g).
Pemilu yang demkratis.
5. Ciri pemilu yang demokratis menurut Austin Ranney, adalah :
1.
Hak pilih umum, pemilu disebut demokratis manakala semua warga negara
dewasa menikmati hak pilih pasif dan aktif. Hak pilih pasif, yaitu hak warga
negara untuk dapat dipilih menjadi wakil rakyat yang akan duduk di lembaga
perwakilan rakyat. Hak pilih aktif, yaitu hak setiap warga negara untuk
dapat memilih atau menggunakan hak pilihnya dalam pemilu untuk memilih wakilnya
yang akan mewakilinya di lembaga perwakilan rakyat.
2.
Kesetaraan bobot suara, suara tiap-tiapemilih diberi bobot yang sama, artinya
tidak boleh ada sekelompok warga negara, apapun kedudukan, sejarah kehidupan,
dan jasa-jasanya, yang memperoleh lebih banyak wakildari warga lainnya.
3.
Tersedianya pilihan yang signifikan, para pemilih harus dihadapkan pada
pilihan-pilihan atau calon-calon wakil rakyat atau partai politik yang
berkualitas.
4.
Kebebasan nominasi, Pilihan-pilihan itu harus datang dari rakyat sendiri
melalui organisasi atau partai politik yang telah diseleksi untuk memdapatkan
calon yang mereka pandang mampu menerjemahkan kebijakan organisasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan negara.
5.
Persamaan hak kampanye, melalui kampanye mereka memperkenalkan program kerja
kepada rakyat pemilih, pemecahan masalah yang ditawarkan, serta program
kesejahteraan.
6.
Kebebasan dalam memberikan suara, para pemilih dapat menentukan pilihannya
secara bebas, mandiri, sesuai dengan pertimbangan-pertimbangan hati nuraninya.
7.
Kejujuran dalam penghitungan suara, kecurangan dalam penghitungan suara akan
menggagalkan upaya menjelmakan rakyat ke dalam badan perwakilan rakyat.
Pemantau independen dapat menopang perwujudan kejujuran dalampenghitungan
suara.
8.
Penyelenggaraan secara periodik, pemilu tidak bolrh dimajukan atau diundurka
sekehendak hati penguasa. Pemilu tidak boleh digunakan oleh penguasa
untuk melanggengkan kekuasaannya. Tapi pemilu digunakan untuk sarana
penggantian kekuasaan secara damai dan terlembaga.
6.MACAM-MACAM DEMOKRASI
1. Dari segi idiologi, demokrasi ada 2
macam :
a.
Demokrasi konstitusional (demokrasi liberal), yaitu kekuasaan pemerintahan
terbatas dan tidak banyak campur tangan serta tidak bertindak sewenang-wenang
terhadap warga negaranya. Kekuasaan dibatasi oleh konstitusi. Penganut
demokrasi ini adalah Negara-negara eropa barat, Amerika serikat, India,
pPakistan, Indonesia, Filipina, Singapura.
b.
Demokrasi Rakyat (Proletar) adalah demokrasi yang berlandaskan ajaran komunisme
dan marxisme. Demokrasi ini tidak mengakui hak asasi warga
negaranya. Demokrasi ini bertentangan dengan demokrasi konstitusional.
Demokrasi ini mencita-citakan kehidupan tanpa kelas sosial dan tanpa
kepemilikan pribadi. Negara adalah alat untuk mencapai komunisme yaitu
untuk kepentingan kolektifisme.
2. Berdasarkan titik perhatiannya
demokrasi ada 3 macam :
1.
Demokrasi Formal ( negara-negara liberal), demokrasi menjunjung tinggi
persamaan dalam bidang politik, tanpa upaya untuk mengurangi kesenjangan
ekonomi.
2.
Demokrasi material (negara-negara komunis), menitikberatkan pada upaya-upaya
menghilangkan perbedaann pada bidang ekonomi, kurang persamaan dalam bidang
politik bahkan kadang dihilangkan.
3.
Demokrasi gabungan (negara-negara nonblok), demokrasi yang menghilangkan
kesenjangan ekonomi dan sosial, persamaan dibidang politik, hukum.
7. PRINSIP BUDAYA
DEMOKRASI
1.
Adanya jaminan hak asasi manusianya, merupakan hak dasar yang melekat sejak
lahir merupakan anugerah Tuhan YME yang tidak boleh dirampas oleh siapapu
termasuk oleh negara.
2.Persamaan
kedudukan di depan hukum, agar tidak tewrjadi diskriminasi dan
ketidakadilan, siapapun melanggar hukum harus mendapat sanksi menurut hukum
yang berlaku, dan sebaliknya.
3.Pengakuan
terhadap hak-hak politik, seperti berkumpul, beroposisi, berserikat dan
mengeluarkanpendapat.
4.Pengawasan
atau kontrol rakyat terhadap pemerintah, melalui demokrasi itu sendiri.
5.Pemerintahan
berdasar konstitusi, agar pemerintgah tidak menyalahgunakan kekuasaan
seweang-wenang terhadap rakyat.
6.Adanya
saran atau kritik rakyat terhadap kinerja pemerintah melalui media massa
sebagai alat penyalur aspirasi rakyat.
7.Pemilihan
umum yang bebas dan jujur serta adil.
8.Adanya
kedaulatan rakyat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar